3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
Para tersangka, T, IJH, dan SAP, ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak 19 September 2024 hingga 8 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Klas I Palembang.
"Adapun tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Jumat (20/9).
Menurut dia, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Berdasar hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi itu, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni berdasar fakta hukum ditemukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan. Lalu, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25, 6 miliar.