3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak Ini Segera Disidang
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Aceh, segera disidang.
Itu setelah Polres Lhokseumawe telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, pukul 12.00 WIB, Kamis (26/7).
Ketiga tersangka tersebut, terlibat dalam kasus korupsi proyek sebesar Rp 14,5 miliar. Sumber anggaran dari APBK LHoksuemawe tahun 2014. Akibat kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha langsung memimpin penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kepada Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Fery Ihsan di Kejati Aceh.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga tersangka itu berinisial drh. Rz sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian, drh. DH Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan drh. IM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas setempat.
"Banyak dokumen yang kita bawa bersama tersangka kepada Kejari Lhokseumawe di kantor Kejati Aceh. Ini termasuk penyerahan berkas tahap II dari penyidik ke Jaksa. Karena dari Jaksa telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah P21 atau lengkap,"ungkap Kasat Reskrim.
Usai diserahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa langsung ditahan oleh pihak Jaksa.