Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh

Senin, 05 Agustus 2024 – 20:20 WIB
3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh - JPNN.COM
Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel sebesar Rp43,7 miliar, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaa. tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. 

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Penyidik menahan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel. Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," katanya di Banda Aceh, Senin (6/8).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.

"Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," ungkap Winardy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA