3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya
jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 jam.
Ketiga tersangka tersebut yakni seorang karyawan swasta berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi.
Tersangka berikut yaitu PNS aktif berinisial FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan, serta pensiunan PNS berinisial N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, pada periode 2020 dan 2021,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi JPNN.com.
Odit membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," lanjut Odit.
Berdasarkan audit BPKP Riau, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 497.103.422.