3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya
Para pelaku juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik.
“Terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan dan sudah dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutur Odit.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)