3 Wanita Bandung Dijual ke Kafe Dangdut, Harus Mau Di-booking
jpnn.com - PONTIANAK- Tindak pidana perdagangan orang kembali terjadi. Kali ini, tiga warga Bandung diduga menjadi korban di Miri, Sarawak, Malaysia.
Mereka ialah TW, NS, dan SS. Ketiganya diperkejakan agen untuk melayani tamu di dangdut pub dan lounge Yoko.
Bahkan, ketiganya dikabarkan diwajibkan bisa di-booking out (BO) oleh tamu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan RS, suami TW melalui e-mail ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, 29 Oktober 2016 lalu.
Oleh Konsuler KBRI, pengaduan tersebut diteruskan kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching.
Dalam pengaduan, disebutkan bahwa TW dilarikan oleh agen ke Sarawak untuk dipekerjakan di sebuah pub secara ilegal dan bisa di BO.
“Setelah mendapat informasi itu, pada tanggal 1 November, saya hubungi counterpart di Miri untuk crosscheck lokasi Pub Yoko supaya bisa koordinasi,” kata Kompol Taufik Noor Isya, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak kepada Rakyat Kalbar, Jumat (11/11) petang.
Hasilnya, diketahui ada tujuh WNI yang bekerja di pub tersebut. Tiga di antaranya, minta tolong agar segera dipulangkan.