3 Wanita Bandung Dijual ke Kafe Dangdut, Harus Mau Di-booking
“Kemudian saya bisa komunikasi dengan dua pekerja Indonesia di sana, yakni TW dan NS. Namun mereka masih menutup informasi,” kata Kompol Taufik.
Keesokan harinya, lanjut Taufik, salah satu LSM menghubunginya dan menyampaikan bahwa NS akan memberikan informasi.
Khususnya terkait apa yang dia dan rekan-rekannya alami. Dalam informasi itu, dikabarkan bahwa para WNI yang bekerja di pub Yoko tersebut harus membayar ganti rugi.
Nilainya sebesar RM 8000 atau setara Rp 25 juta jika ingin dipulangkan.
“Setelah saya lakukan negosiasi, akhirnya pihak manajemen pub tersebut melepaskan ketiga WNI, yakni TW yang suaminya mengadu, NS dan SS, tanpa meminta bayaran sepeser pun,” jelas Taufik. (rk/jos/jpnn)