30 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK Revisi 2012
Kamis, 16 Februari 2012 – 04:23 WIB
Saat ini Disnakertrans Banten masih melakukan kajian terhadap usulan penangguhan UMK tersebut, apakah memenuhi ketentuan sesuai Undang-undang atau tidak. ”Dari 30 perusahaan yang mengajukan penangguhan baru 7 perusahaan yang memenuhi ketentuan. Itupun baru akan dilakukan kajian oleh Dewan Pengupahan,” terangnya tanpa menyebutkan nama 7 perusahaan tersebut.
Dia juga berharap semua perusahaan bisa melaksanakan UMK revisi 2012 yang ditetapkan gubernur yakni Rp 1.529.150 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel dan UMK Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150. Untuk diketahui, sebelumnya UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel ditetapkan Rp 1.381.000 dan Kabupaten Tangerang Rp 1.379.000.
Tapi lantaran didemo ribuan buruh asal Tangerang Raya yang meminta UMK 2012 sama dengan DKI Jakarta Rp 1.527.150 maka Gubernur Banten merevisi UMK 2012 sesuai SK Nomor: 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/ Kep.886-Huk/2011 Tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten Tahun 2012 yang ditandatangani 4 Januari 2012 lalu.