Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

30 Ribu Lebih Peserta SKB CPNS Kemenag, Berapa yang Lulus?

Rabu, 02 Januari 2019 – 18:20 WIB
30 Ribu Lebih Peserta SKB CPNS Kemenag, Berapa yang Lulus? - JPNN.COM
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan CPNS 2018 di Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu beberapa tahapan lagi. Saat ini, hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag mulai diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Nantinya, hasil SKB ini akan diakumulasikan dengan hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD).

“Hasil SKB CPNS Kemenag Tahun 2018 per hari ini mulai kami sampaikan ke Panselnas,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (2/1).

Menurut Nur Kholis, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Baik oleh tim CPNS Kemenag maupun Panselnas. Setelah penyampaian hasil SKB, Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dengan hasil SKD.

“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kemenag,” tuturnya.

Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kemenag untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.

“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kemenag sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.

Bersamaan dengan pengumuman itu, lanjut Nur Kholis, peserta akan diminta untuk segera melakukan pemberkasan. Berkas peserta yang dikirim ke Kemenag akan disampaikan ke BKN untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Pengumuman kelulusan CPNS 2018 di Kemenag masih menunggu beberapa tahapan lagi, saat ini hasil SKB mulai diserahkan ke Panselnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News