Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan dari Sekjen Kemenag untuk Peserta yang Lulus CPNS 2019, Silakan Dibaca, Jangan Sampai Menyesal

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 20:28 WIB
Pesan dari Sekjen Kemenag untuk Peserta yang Lulus CPNS 2019, Silakan Dibaca, Jangan Sampai Menyesal - JPNN.COM
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.178 peserta dari 12.621 pendaftar dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10).

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan bisa membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” jelas Nizar.

Kemenag, lanjutnya, memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman SSCN BKN, mulai 1 sampai 3 November 2020.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Peserta yang lulus CPNS 2019 diminta segera memasukkan Berkas untuk penetapan NIP kalau tidak dianggap mengundurkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close