30 Tahun jadi Pengacara, Bambang Pede Pimpin KPK
Kamis, 26 Agustus 2010 – 10:39 WIB
"Sebagian kasus pidana, tetapi tidak banyak. Terakhir saya banyak konsentrasi di MK, soal pemilukada," ujarnya. Lebih jauh, Bambang juga mengaku belum pernah menangani kasus korupsi atau membela koruptor.
Pernyataan ini kemudian mengundang pertanyaan dari Patrialis Akbar, Ketua Pansel. Menurut Patrialis, sebagai advokat, mestinya (Bambang) tidak boleh diskriminatif dan advokat harus membela kliennya. "Negatif-kah pengacara yang membela koruptor di pengadilan?" tanyanya. Patrialis juga bertanya apakah Bambang mau membela koruptor.
Menurut Bambang, jika memang ada calon klien tersangkut kasus korupsi yang meminta advis (nasehat) hukum kepadanya, dia akan meminta yang bersangkutan membayar di muka. "Tetapi saya tidak akan menjadi advokatnya, hanya menjadi legal advisornya," ujarnya. Bambang berpendapat, bahwa pembelaan bagi koruptor yang dilakukan pengacara mestinya bukan untuk membebaskannya dari hukuman, tetapi bagaimana memproporsionalkan hukuman. (rnl/jpnn)