Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

300 Guru tak Dijatah Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Mei 2016 – 00:34 WIB
300 Guru tak Dijatah Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
Guru sedang mengajar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Nasib pilu dialami 300 guru PNS yang mengajar di SMA dan SMP di Kota Bengkulu. Mereka tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi meskipun sudah memiliki sertifikat kompetensi.

Kabar beredar, penyebab tidak mendapat tunjangan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat jam mengajar mereka kurang dari 24 jam dalam seminggu. 

Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE saat hadir dalam acara Musyawarah Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKS) di Hotel Raffles City Pantai Panjang, saat ditanya belum mau berkomentar. 

Sementara itu Kabag Humas Sekretariat Kota Bengkulu Dr. H. Salahudin Yahya mengatakan permasalahan yang terjadi hanya kesalahan manajemen pendistribusian saja. Sebab guru di Kota Bengkulu banyak menumpuk di sekolah-sekolah yang berada di pusat Kota Bengkulu. 

Guru banyak tidak mau ditempatkan di sekolah pinggiran Kota Bengkulu. Sehingga akhirnya mereka tidak bisa memenuhi kewajiban mengajar 24 jam selama seminggu. 

“Di pusat kota memang seolah guru kita penuh. Namun di sekolah pinggiran guru masih banyak yang kurang. Ini karena kecenderungan guru kita mau mengajar di lokasi sekolah yang dekat dengan rumahnya saja,” kata pria yang akrab disapa Daeng itu.  

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu Dra. Rosmayetti,MM mengatakan, Disdikbud akan membuat usulan dan permohonan solusi terkait dengan guru yang kekurangan jam mengajar. 

“Kita akan minta solusi dengan pemerintah kota. Besok (hari ini, red) juga akan berkonsultasi dengan biro hukum untuk mencarikan solusi mengenai masalah guru sertifikasi yang terkendala jam mengajarnya itu,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA