31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:23 WIB
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)