Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3.194 Pelanggar Pengendara Motor Terekam Tilang Elektronik

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:43 WIB
3.194 Pelanggar Pengendara Motor Terekam Tilang Elektronik - JPNN.COM
Ruang pusat kontrol e-TLE Polres Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata sebanyak 3.194 pengendara roda dua melakukan pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik (E-tilang), sejak awal Februari lalu hingga Senin (16/3).

“Angka ini kemungkinan akan bertambah karena masih banyak pengendara yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yugo, Selasa (17/3).

Sambodo menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor itu berbeda-beda. Mulai dari menerobos jalur TransJakarta, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar markah jalan.

Pelanggaran terbanyak adalah menerobos jalur TransJakarta. Jumlahnya ada 1.586 pengendara yang melanggar.

"Paling banyak terjadi di jalur bus Duren Tiga kemudian di busway Imigrasi dari pukul 06.00 sampai 12.00 dan pukul 12.00 sampai 18.00 WIB,” beber Sambodo.

Kemudian, jenis pelanggaran kedua yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm. Total ada 1.292 pengendara melakukan pelanggaran ini.

Lalu pelanggaran markah di urutan ketiga terbanyak. Kebanyakan hal ini terekam di kawasan Sarinah dan Traffic Light Ketapang dengan jumlah sebanyak 258 pengendara.

“Kami dapati pelanggar di traffic light (TL) Ketapang dan Sarinah. Lalu, ada pengendara yang menerobos lampu merah di TL Ketapang totalnya 58," tandas Sambodo. (cuy/jpnn)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mendata sebanyak 3.194 pengendara roda dua melakukan pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik, sejak Februari hingga Senin (16/3).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA