Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana Polri menerapkan sistem poin pada penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
Nantinya tilang sistem poin ini bakal berpengaruh pada surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki pengendara.
Sebelumnya, penerapan sistem poin pada tilang ini dijelaskan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Gakkum Ditlantas) Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang, Selasa (18/6).
Dia menjelaskan bahwa setelah diterapkan, poin saat penilangan diberikan berbeda-beda bagi tiap pelanggaran, mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 hingga 18.
Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Ketika poin pelanggar sudah menyentuh angka 18, SIM-nya bakal dicabut.
Nah, Sahroni menilai kebijakan sistem poin pada tilang itu merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.
“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia mengatakan makin tinggi poin tilang pelanggar maka menjadi pertanda semakin pemegang SIM itu tak siap untuk berkendara.