32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand, Bagaimana Nasib Mereka kini?
jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky meminta Pemerintah Aceh segera bersikap terkait nasib 32 nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas kelautan Thailand.
Usman meminta Pemprov Aceh paling tidak menyurati kementerian luar negeri dan KBRI yang ada di negara tersebut.
"Kami meminta agar kiranya Pemerintah Aceh bisa menyurati kembali Kemenlu dan juga KBRI di Songkhla Thailand, terkait nasib 32 nelayan Aceh," ujar Iskandar di Banda Aceh, Selasa (6/7).
Sebanyak 32 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, ditangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial perairan laut negara tersebut.
Ke-32 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT). Mereka ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) lalu.
Konsulat Jenderal (KJ) RI di Songkhla telah menemui nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand tersebut pada Senin (12/4).
Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh telah menerima laporan dari KJRI Songkhla bahwa 32 nelayan Aceh yang tertangkap otoritas Thailand itu dalam keadaan sehat.
Iskandar menyampaikan, sampai saat ini para nelayan itu sudah ditahan hampir tiga bulan lamanya, dan mereka belum bisa dipulangkan ke Aceh.