3.200 Mobil Putar Balik di Pintu Tol Baranangsiang
jpnn.com, BOGOR - Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil yang keluar dari pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik arah kembali ke tol karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.
"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," katanya.
Pada hari Minggu (7/2), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.
Foto: Ricardo/JPNN.com
Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.
"Para pengendara dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," katanya.