32,1% Anak Sekolah di Indonesia Ketagihan Merokok
Dia menambahkan, upaya pengendalian tembakau di sekolah tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Permendikbud 64 Tahun 2015. Namun pelaksanaan kedua peraturan tersebut di sekolah masih belum optimal.
Untuk mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), Dokter Grace memberikan empat rekomendasi kebijakan yaitu:
1. Mengintegrasikan materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan serta gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, selambat-lambatnya mulai pada level SMP.
2. Upaya pengendalian tembakau dan penetapan KTR di sekolah dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru dan kepala sekolah dan dilakukan evaluasi secara periodik.
3. Upaya perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok yang tinggi.
4. Membuat kebijakan mengenai pendidikan orang tua mengenai akibat rokok bagi kesehatan dan kesejahteraan anak. Salah satunya melalui pertemuan orang tua murid dengan guru di sekolah untuk memberikan orientasi kepada orang tua mengenai dampak merokok terhadap kesehatan anak. (esy/jpnn)