33 DPD SP PLN Dukung Riyo Polisikan Daryoko
Selasa, 27 Juli 2010 – 19:48 WIB
Sementara itu, Ketua Umum SP PT.PLN Riyo Supriyanto menambahkan pemberhentian Ahmad Daryoko sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN dengan No.0075.K/472/018/2009 tentang pemberhentian pegawai tanggal 20 April 2009. Dalam surat keputusan tersebut Daryoko diberhentikan dengan hormat terhitung tanggal 31 Mei 2009. “Hal tersebut berdasarkan AD/ART SP PLN, syarat untuk menjadi pengurus SP PLN adalah orang yang masih aktif bekerja di PT PLN, sedangkan status Daryoko sudah pensiun,” tegas Riyo.
Ia juga menyayangkan sikap dan pernyataan Ahmad Daryoko yang menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2010 dengan mengataskanamakan SP PT PLN. Dikatakan Riyo, hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan atau mewakili aspirasi dari pegawai PLN dan Organisasi SP PT PLN. “Kemudian pernyataan Daryoko adanya SP tandingan di PT PLN yang dibentuk Direksi PLN adalah bentuk kebohongan publik,” tandas Riyo. Munaslub SP PLN di Medan, kata dia, untuk memilih Ketua Umum SP yang baru telah dilaksanakan 19 Nopember 2009, sedangkan Direksi baru PLN dilantik 23 Oktober 2009.
Menyikapi sikap pensiunan pegawai PLN itu, Riyo kembali menegaskan akan mempolisikan Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, sampai saat ini ia belum dapat membeberkan persoalan yang akan bawakan ke Mabes Polri itu. “Saat ini kita melalui Tim Advokasi telah mempersiapkannya untuk mempolisikan Daryoko, mengenai waktunya kapan, kami belum bisa menentukan. Yang jelas dalam waktu dekat ini kita ajukan ke Bareskrim,” katanya kepada wartawan.