335 Jiwa Meninggal di Jalan Raya
Minggu, 30 Juni 2013 – 10:35 WIB
Dia menyebutkan, manajemen berkendara bagi masyarakat juga sangat penting, yakni mengenai fasilitas jalan, keamanan berkendara, dan yang paling penting sumber daya manusia dalam mengenal rambu-rambu lalu lintas.
Maka, pihaknya menerapkan sanksi bagi pengendara yang merugikan pengendara jalan lainnya, seperti penilangan.
“Ada beberapa kriteria penilangan yang dilakukan petugas, biasanya penilangan dilakukan karena pengendara melakukan kesalahan berlalu lintas tipe sedang, seperti, berkendara dengan kecepatan melebihi batas kecepatan normal, pengubahan bentuk motor dari bentuk aslinya dan membonceng lebih dari satu orang,” jelasnya.