337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:56 WIB
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Selasa (18/12). Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memenuhi ketentuan UMP Rp 2,2 juta yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI. "Jadi hari ini Kadin dan Apindo menyerahkan 337 permohonan penangguhan dari perusahaan yang tidak menyanggupi kenaikan UMP yang mencapai 44 persen," ujar Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/12).
Sarman berharap, permohonan penangguhan UMP dapat segera dikabulkan. Pasalnya, tanpa penangguhan banyak perusahaan terpaksa harus memotong jumlah pekerjanya.
Sarman juga meminta agar beberapa persyaratan penangguhan bisa diubah. Pasalnya, beberapa persyaratan terlalu memberatkan pihak pengusaha. Salah satunya penyerahan audit keuangan selama 2 tahun berturut-turut.
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Properti
Olahkarsa & GBC Indonesia Jalin Kerja sama Konsultasi dan Sertifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 03:50 WIB - Bisnis
Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 03:20 WIB - Bisnis
UMB, ZBTII, & Perusahaan Raksasa China Kolaborasi Kembangkan Live Streaming Education
Senin, 20 Mei 2024 – 21:46 WIB - Industri
SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
Senin, 20 Mei 2024 – 21:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Seleb
Alasan Sarwendah Tak Bisa Temani Ruben Onsu di Rumah Sakit, Oh Ternyata
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:12 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Jadwal 32 Besar Malaysia Masters 2024: Alwi Farhan dari Babak Kualifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:39 WIB