34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk di Masa PPKM, Kepercayaan Publik ke Pemerintah Bisa Rusak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tanah air bakal menjadi beban politik bagi pemerintah.
“Masuknya 34 TKA semasa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik,” kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Senin (9/8).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyadari bahwa 34 TKA yang masuk memenuhi syarat para pelaku perjalanan internasional seperti diatur dalam Pemenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Namun, kata Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintah gagal menjelaskan urgensi TKA bisa masuk ke Indonesia.
Menurutnya, hal itu berbuntut pada munculnya rasa ketidakadilan di sisi rakyat yang sulit bermobilitas semasa penerapan PPKM.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil disaat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujar legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.
Ke depan, Habiburokhman meminta jajaran Kemenkumham lebih proaktif menjelaskan tentang pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dikecualikan dari larangan masuknya TKA dan urgensi 34 TKA masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka baiknya untuk sementara waktu, setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra, itu.