347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi
Jumat, 10 Desember 2010 – 01:21 WIB

JAKARTA - Kementerian PAN&RB menerima laporan pelaksanaan Inpres No.5/2004 dari instansi pusat dan daerah, yang menggambarkan upaya pencegahan korupsi. Dari laporan yang masuk, menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, menunjukkan instansi pemerintah semakin peduli terhadap pencegahan korupsi.
Meskipun belum seluruh diktum Inpres No. 5/2004 dilaksanakan penuh, namun Mangindaan memberikan apresiasi pada instansi. Sebab, ada perkembangan positif untuk beberapa diktum, yakni diktum 1dan 2 tentang LHKPN, diktum 3 tentang penetapan kinerja, dan diktum 4 tentang pelayanan publik, serta diktum 11 angka 11 huruf b tentang upaya peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, semakin banyak instansi pemerintah yang melaksanakan diktum 6, yakni pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik,sehingga semakin efisien dan terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.