35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Desember 2009 – 15:59 WIB
"Dalam hitungan kasarnya, terdapat potensi korupsi 35 persen dari total anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN 2010," ujar Tumpak dalam acara yang dihadiri 150 pejabat dari berbagai lembaga negara, departemen maupun kementrian serta pemerintah daerah itu..
Karenanya, kata Tumpak, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus diawasi dengan baik. Menurut mantan jaksa ini, sejak KPK berdiri saja lebih dari 50 perkara korupsi yang ditangani karena terkait pengadaan barang dan jasa.