35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Desember 2009 – 15:59 WIB
Dalam catatan KPK, dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari 2005 hingga 2009 kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 miliar, atau rata-rata 35 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 1,9 triliun. Dari jumlah total kerugian negara dari perkara yang ditangani KPK, sekitar 94 persen atau Rp 674 miliar karena adanya penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark up) harga atas harga perkiraan sendiri sebesar 6 persen atau sekitar Rp 41,3 miliar.
Tumpak menegaskan bahwa meski ada potensi, namun sebenarnya korupsi masih bisa dicegah. Ditegaskannya, pencegahan korupsi sama pentingnya dengan upaya menghukum koruptor. "Boleh saja kita memenjarakan seratus atau seribu orang karena melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tanpa langkah pencegahan yang tepat, maka tidak ada jaminan tidak akan terjadi lagi (korupsi) ," cetusnya.(ara/jpnn)