35 PTS Berubah jadi PTN, Dosen Berstatus PPPK
Menurut Perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan antara lain paling sedikit telah mengabdi selama dua tahun. Juga tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. Selain itu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” demikian bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat satu tahun sejak Perpres ini mulai berlaku.(sam/jpnn)