35 PTS Berubah jadi PTN, Dosen Berstatus PPPK
jpnn.com - JAKARTA – Seluruh dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini seiring dengan perubahan status 35 PTS menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
Berubahnya status dosen dan tenaga kependidikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.
Dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 1 Februari 2016 itu disebutkan ada 35 PTS yang beralih menjadi PTN, yaitu:
1. Universitas Bangka Belitung; 1. Universitas Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamum; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji; 5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi; 10. Universitas Teuku Umar; 11. Universiras Timor; 12. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta; 13. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta; 14. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur; 15. Universitas Singaperbangsa Karawang; 16. Institut Teknologi Sumatera; dan 17. Institut Teknologi Kalimantan.
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; 19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua; 20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung; 21. Politeknik Negeri Batam; 22. Politeknik Negeri Bengkalis; 23. Politeknik Negeri Nusa Utara; 24. Politeknik Negeri Balikpapan; 25. Politeknik Negeri Sambas; 26. Politeknik Negeri Madiun; 27. Politeknik Negeri Banyuwangi; 28. Politeknik Negeri Tanah Laut; 29. Politeknik Negeri Ketapang; 30. Politeknik Negeri Cilacap; 31. Politeknik Negeri Indramayu; 32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia; 33. Politeknik Negeri Madura; 34. Politeknik Negeri Fakfak; dan 35. Politeknik Negeri Subang.
“Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dipublikasikan pihak Istana, kemarin
PPPK, menurut Perpres ini, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
“Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi di perpres dimaksud.