Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

357 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah untuk 7 Kecamatan

Kamis, 31 Januari 2019 – 08:17 WIB
357 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah untuk 7 Kecamatan - JPNN.COM
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah makin meluas. Foto: Jawa Pos Radar Kudus

Pihaknya menegaskan bahwa sementara waktu tabloid itu tidak diedarkan, karena diduga berisi hal-hal bersifat provokatif. Sebab, ada laporan bahwa salah satu pasangan calon presiden merasa dirugikan. Jadi ada yang keberatan.

“Kita ingin agar informasi yang didapat tetap ditangani. Selanjutnya akan ada kajian khusus, baik secara nasional maupun daerah. Kasus ini baru pertama terjadi di Kalteng,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rohmawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kantor Pos bahwa ditemukan adanya pengirimanTabloid Indonesia Barokah untuk diedarkan.

“Mereka tidak segera mendistribusikan, karena memang tidak ada alamat pengirim. Sedangkan tujuan pengirimannya untuk tujuh kecamatan di dua kabupaten,” ungkapnya kepada media, di sela kegiatan pengamanan.

Tindakan pihak Polda Kalteng mengamankan tabloid tersebut dari Kantor Pos sangatlah tepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak.

“Karena berkaitan dengan masalah pilpres, dan adanya keluhan salah satu pasanganan calon presiden yang merasa dirugikan atas adanya tabloid itu, maka perlu campur tangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Untuk proses selanjutnya, apakah benar atau tidak, bisa didistribusikan atau tidak, pihak kepolisian masih akan menunggu rekomendasi Dewan Pers pusat. Hal itu berkaitan sudah terpenuhi atau belum kriteria sebuah produk jurnalistik dalam tabloid tersebut.

BACA JUGA: Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?

Peredaran Tabloid Indonesia Barokah makin meluas, sudah masuk ke wilayah Kalteng yang dikirim via Kantor Pos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News