3.615 Pekerja di Batam Bakal Kena PHK
Rabu, 09 Februari 2011 – 05:35 WIB
Rudi berharap hak-hak karyawan segera dibayarkan oleh Drydocks. Tak hanya gaji, tapi pesangon dan hak lainnya, juga harus dibayarkan semua.
"Drydocks berjanji akan membayar pesangon dua kali ketentuan atau enam bulan gaji. Sebab, karyawan permanen yang di-PHK tersebut, sudah bekerja selama tiga tahun. Sementara pegawai kontrak akan dibayarkan sesuai dengan sisa masa kontraknya," terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Batam Ricky Indrakari, saat melakukan inspeksi ke Kantor Disnaker, kemarin, mengatakan, PHK ini dilakukan dalam rangka rasionalisasi perusahaan.