Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai untuk Produksi Masker dan APD

Selasa, 21 April 2020 – 19:38 WIB
37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai untuk Produksi Masker dan APD - JPNN.COM
Pegawai dari perusahaan Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY sedang memproduksi masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dalam upaya pencegahan Covid-19. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 37 perusahaan Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).

Kesiapan produksi ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan Kawasan Berikat.

Perusahaan yang sebelumnya hanya boleh memproduksi jenis barang sesuai core bussinesnya atau yang tercantum dalam perijinan saja, kini diperbolehkan dan didorong untuk dapat memproduksi peralatan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan wabah ini.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi ini, ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan alat pelindung diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak seiiring dengan semakin meluasnya wabah Covid-19 ini.

“Pemerintah melalui Bea Cukai telah membuat beberapa kebijakan antara lain dengan mendorong dan memberikan izin kepada para pengusaha Kawasan Berikat untuk memproduksi peralatan yang dibutuhkan tersebut. Hal ini demi menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Padmoyo.

Sementara itu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.

Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut. Belum banyak yang memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Jawa Tengah dan DIY.

Hingga saat ini baru ada 20,000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor. Namun demikian saat ini terdapat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY yang telah dan siap memproduksi masker dan APD. Perusahaan-perusahaan tersebut juga antusias berpartisipasi.

Produksi masker dan APD ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan Kawasan Berikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News