37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai untuk Produksi Masker dan APD
Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor. Perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam rangka Impor atas bahan baku yang diimpor.
Perusahaan tersebut tidak perlu membayar hutangnya tadi jika barang yang diproduksi itu diekspor. Hal ini untuk mendorong investasi dan ekspor.
Menurut Amin, jika produknya dijual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajaknya yang masih terutang tadi. Namun demikian atas penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersial dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.(ikl/jpnn)