3752 Angkot Depok Dilarang Beroperasi
jpnn.com - DEPOK – Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menarik ribuan angkutan perkotaan (Angkot) bodong. Pasalnya, ribuan angkot tersebut telah berusia lebih dari 10 tahun dan tidak layak jalan dan beroperasi mengangkut penumpang. Mereka pun akan menggelar razia angkot di 40 titik trayek yang ada guna menangkap angkot tak memiliki KIR tersebut.
Data resmi yang dikeluarkan Dishub Kota Depok mencatat, saat ini jumlah angkot yang beroperasi melayani penumpang di 40 trayek atau rute yang ada berjumlah 7.504 unit kendaraan. Dari jumlah itu sebanyak 3.752 unit atau 50 persennya tidak layak beroperasi. Keberadaan angkot tak layak jalan itu pun kerep menimbulkan persoalan. Seperti, terjadinya kebakaran akibat konsleting listrik. Dan mogok ditengah jalan sehingga menggangu arus lalu lintas.
Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Topani Mucharram mengatakan, penarikan ribuan angkot itu dilakukan karena tingkat kelayakan jalannya tidak pernah diurus pemilik angkot. Selain itu, untuk mengurangi kepadatan kendaraan umum yang masuk dalam terminal. Serta, polusi udara yang ditimbulkan dari hasil pembakaran kendaraan.
"Ya, ada sekitar 50 persen angkot yang beroperasi sudah tua dan tidak layak beroperasi. Ini karena masa operasi angkot sudah habis. Kemungkinan minggu ini kami razia semua angkot yang berusia 10 tahun ke atas," tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui di Terminal Depok, Minggu (23/03). (cok/indopos.co.id)