39 Dokter Gigi Meninggal setelah Terpapar Covid-19, Perlu Ada Sistem Zonasi
Iwan menjelaskan perlu ada sistem zonasi yang jelas pada fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
"Zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf," ujarnya.
Kemudian, lanjut Iwan, zona merah adalah infeksius. Ruangan pada zona ini dipergunakan untuk tindakan.
“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan bisa menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” tutur dokter gigi itu.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan juknis baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kamis (29/4).
Juknis ini diterbitkan sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. (mcr9/jpnn)