Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Agustus Truk Dilarang Beroperasi

Kamis, 18 Juli 2013 – 05:29 WIB
4 Agustus Truk Dilarang Beroperasi - JPNN.COM
MEDAN-Demi mengurangi kemacetan yang mungkin timbul akibat aktivitas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melarang truk angkutan barang beroperasi pada H-4 atau 4 Agustus 2013 hingga hari Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, mengatakan, truk yang dilarang beroperasi mulai dari jenis truk gandeng, truk pengangkut kontainer dan sejenisnya. Artinya, truk yang memiliki sumbu lebih dari dua tidak diperkenankan beroperasi pada hari itu.

“Tapi kita berikan pengecualian pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangkut kebutuhan pokok. Sebab, kebutuhan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditunda terutama ketika Lebaran," ujarnya.

Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara melalui sekretarisnya, Laksamana Adiyaksa mengatakan, bahwa Apindo meminta dispensasi kepada pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut.

MEDAN-Demi mengurangi kemacetan yang mungkin timbul akibat aktivitas mudik Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara melarang truk angkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News