4 Alasan Apindo Menolak Program Tapera, Cermati Poin Pertama
3. Akumulasi total uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima pekerja apabila berhenti, pensiun atau di-PHK, kemungkinan besar tidak cukup untuk membeli rumah.
4. Penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja, akan memberatkan beban biaya operasional para pengusaha.
Apalagi seperti diketahui, situasi dan kondisi dunia usaha saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19 dan reserse ekonomi global tentunya sangat memberatkan pengusaha.
Tidak hanya itu, dengan adanya potongan gaji atau upah untuk pembayaran iuran juga memberatkan para pekerja.
"Sebenarnya program pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta sudah ada dan terlaksana, serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah bersubsidi dari kementerian terkait dan perbankan," tambahnya.
Sudarno mengatakan dalam pernyataan sikap pihaknya menegaskan pekerja swasta tidak membutuhkan Program Tapera karena bukan solusi dan jaminan bagi pegawai untuk bisa memiliki perumahan.
Adanya program ini jelas menambahkan berat biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha, khawatir dengan adanya tambahan beban itu banyak perusahaan gulung tikar dampaknya terjadi PHK massal.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk fokus memperbaiki dan mengoptimalkan program untuk peningkatan kesejahteraan pekerja swasta tanpa harus menerbitkan peraturan atau perundang-undangan yang baru seperti PP 21/2024 itu.