Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor

Selasa, 11 Januari 2022 – 22:26 WIB
4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor - JPNN.COM
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Yusmin, menurut Dian, dianggap melakukan pembantuan karena pada saat kejadian dia mengendarai kendaraan yang menjadi lokasi penembakan.

Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.

“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, tetapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” imbuh Dian.

Penuntut umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota FPI pada 2020.

Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan, Selasa, yaitu dua ahli senjata dari PT Pindad, satu ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, satu ahli bahasa, satu ahli digital forensik, dan dua ahli hukum pidana.

Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai empat anggota FPI yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan korban pembunuhan.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News