4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya
Buronan ketiga ialah Muhammad Irfansyah yang ditangkap Kejari Banjar pada Kamis (3/2) di Kabupaten Barito Kuala.
Terpidana kasus surat palsu itu memburon selama empat tahun. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Buronan terakhir yang ditangkap ialah M Najarrahman, perkara migas di Kejari HSU yang diburu sejak putusan PN Amuntai pada 29 Juli 2019 memvonisnya dengan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 2 juta.
Dia diringkus di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (4/3) oleh Tim Tabur Kejari HSU.
Baca Juga: Bentrok di Maluku Tenggara Menewaskan Seorang Warga, TNI/Polri Bersiaga
Mukri mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang selama ini telah bekerja keras menangkap para buronan hingga bisa dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan ataupun Mahkamah Agung.
"Sampai kapan pun yang namanya buronan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucap Mukri. (antara/jpnn)