4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selama 2022 ini telah menangkap empat buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kepala Kejati Kalsel Mukri, di antara buronan itu bahkan ada yang sudah diburu selama enam tahun.
"Empat buronan yang ditangkap merupakan tiga perkara di Kejari Hulu Sungai Utara dan satu perkara di Kejari Kabupaten Banjar," kata Mukri di Banjarmasin, Minggu (24/7).
Buronan pertama yang ditangkap ialah Fathurrahman, terpidana kasus narkotika.
Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (25/1), di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Fathurrahman buron selama enam tahun setelah kabur saat akan dieksekusi jaksa pascaputusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai tahun 2016. Namun jaksa melakukan kasasi yang berujung vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Buronan kedua ialah Syarif Hidayat, terpidana perkara narkotika di Kejari HSU ditangkap pada Rabu (26/1) di Banjarmasin. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta.