4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
Jumat, 04 Maret 2022 – 22:58 WIB
Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.
"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)