4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
Jumat, 04 Maret 2022 – 22:58 WIB

AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.
Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.
"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)