Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melimpahkan berkas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP M ke Mabes Polri. Pemecatan polisi yang jadi tersangka pemerkosaan itu tinggal menghitung hari saja.
“Untuk berkas PTDH sudah dikirim ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3).
Menurut Komang, pihaknya tengah menunggu surat pemecatan dari Mabes Polri. Sebab, yang berhak memecat seorang perwira polisi hanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Masih menunggu (surat pemecatan),” imbuh mantan Kabid Humas Polda NTB itu.
Ketika disinggung soal banding yang diajukan AKBP M, Komang mengaku tidak ada.
“Enggak ada sampai sekarang,” tambah perwira Polri dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Sebelumnya, perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.
Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.