4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Digitalisasi ekonomi telah membuat aktivitas masyarakat Indonesia berbasiskan pada informasi digital internet.
Mudahnya akses informasi berpengaruh pula terhadap preferensi jual beli masyarakat, yang tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara.
Hal ini menyebabkan pengiriman barang dari luar negeri semakin marak dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.
Terkait hal itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penjelasan tentang proses penanganan barang kiriman dari luar negeri.
Pasalnya, kata Encep yang akrab disapa, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tetapi tidak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai.
Tak hanya itu, tak jarang masyarakat juga mengajukan pertanyaan terkait status pada sistem tracking Bea Cukai.
"Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," kata Encep melalui keterangan yang diterima, Senin (24/7).
Encep menyebutkan ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman.
Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.