Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di berbagai daerah, konsisten mensosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
Sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon PMI yang diselenggarakan oleh BP2MI.
Di Surabaya, pada 5 September 2024, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI Jawa Timur.
Petugas Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi 50 orang calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan.
"OPP menjadi media bagi Bea Cukai untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Budi juga mensosialisasikan aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air.
Selain itu, beberapa aturan penting juga disampaikan mencakup tata cara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan serupa juga digelar di Bogor pada 12 September 2024 dalam kegiatan OPP di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Kota Depok.