4 Hal yang Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi 51.293 PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar pemerintah segera mempercepat penyusupan regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus disuarakan para pentolan honorer K2. Mereka minta penetapan NIP PPPK dilakukan tahun ini, sebelum CPNS 2019 terima SK.
Atas desakan itu Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, tidak benar kalau pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu. Sejak Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah langsung bekerja.
"Mereka (honorer K2 yang lulus PPPK) tidak tahu, sebenarnua kami bekerja keras untuk mewujudkan itu semua. Kami bekerja dalam diam. Soalnya kalau berkomentar salah, enggak kasi komentar juga salah," ungkap Teguh kepada JPNN.com, Jumat (16/10).
Dia mengungkapkan, ada empat hal yang tengah dikerjakan pemerintah.
1. Menyiapkan 3 PermenPAN-RB. Ketiganya sudah taraf harmonisasi, tetapi harus diperbaiki. Ini untuk melindungi kontrak PPPK supaya aman.
"Ketiga PermenPAN-RB ini khusus diberlakukan untuk 51.293 PPPK. Karena kalau kami berlakukan dengan aturan PPPK secara umum, banyak sekali yang akan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi," terangnya.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sedang menyiapkan aturan administratif untuk pemberkasan, pemberian NIP, dan lainnya, yang berkaitan dengan data, kelengkapan lainnya.
3. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan aturan pembayaran, agar nanti tidak ada tuntutan pengembalian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini juga untuk melindungi PPPK.