4 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Nakes Ditutup, Honorer yang Belum Resume Segera Tuntaskan
Selain itu, pelamar PPPK nakes harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK nakes harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2.tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Lebih lanjut dikatakan Satya, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 tahun, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK nakes ini pada 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pascasanggah 24 November 2022.
" Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 serta mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember," terangnya.
Peserta PPPK nakes yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN. Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022 serta jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.
Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022. (esy/jpnn)