4 Kelompok Geng Adu Kekuatan, Saling Bacok di Tengah Jalan, Korban Berjatuhan
Jumat, 25 Juni 2021 – 18:44 WIB
Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.
Selain mengamankan 20 tersangka, polisi juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.
"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan sepuluh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)