4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.
Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (2/12).
Dia menegaskan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal 2021 harus dilakukan. Semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Dalam SE menag ini ada empat ketentuan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal, yaitu:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;