4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru
Kamis, 02 Desember 2021 – 22:32 WIB
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
4. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!