Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru

Kamis, 02 Desember 2021 – 22:32 WIB
4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru - JPNN.COM
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Kemenag hadiah dari negara untuk NU dikritik. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Dilaksanakan di ruang terbuka;

3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja

4. Jumlah umat yang bisa mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemenag menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal yang dituangkan dalam SE Menag terbaru

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close