4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya
Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Keberatan dengan Syarat Swab Antigen
"Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, sehingga korban merasa dirugikan," ujar Kapolres.
Kejadian berikutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta agar menjadikan korban sebagai PNS. Tetapi sampai saat ini korban tidak kunjung diangkat sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, Tim Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku penipuan CPNS itu di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
"Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP," ujar AKBP Dian. (antara/jpnn)