Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

Jumat, 27 September 2024 – 17:10 WIB
Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu - JPNN.COM
Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku bernama Adhy Syuryadi, 46, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku yang sempat buron selama dua tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat.

"Sebelumnya tersangka ini sempat kabur ke Provinsi Jambi, mendapatkan informasi tersangka kembali ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Yusri, Jumat (27/9/2024).

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah, 54, warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu.

"Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Yusri.

Adhy Syuryadi, 46, pelaku penipuan dan penggelapan diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA