4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 30 kilogram dari Aceh yang hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Keempat terdakwa perkara narkoba itu ialah Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa, yakni tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang. Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa itu tidak ada.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ulina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/1).
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun memerintahkan barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan.
"Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa," ujar Ulina Marbun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.