Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 25 Januari 2023 – 22:05 WIB
4 Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun (tengah) membacakan amar putusan keempat terdakwa kurir narkoba. ANTARA/HO/PN Medan.

jpnn.com - MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 30 kilogram dari Aceh yang hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Keempat terdakwa perkara narkoba itu ialah  Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.

Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa, yakni tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang. Hal-hal yang meringankan keempat terdakwa itu tidak ada.

Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ulina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/1).

Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun memerintahkan barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan.

"Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa," ujar Ulina Marbun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

4 kurir narkoba ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News